Jenis Organisasi,Bentuk Kerjasama,Konflik dalam Organisasi

A.Jenis Organisasi

 

  • Komersial

Organisasi ini adalah organisasi yang bertujuan mendapatkan laba sebanyak-banyaknya bagi pemilik. Semakin besar laba yang didapatkan oleh organisasi/bisnis ini, bisa dikatakan organisasi tersebut semakin menarik secara finansial.Sehari-hari, organisasi ini biasa disebut sebagai perusahaan, baik perusahaan perseorangan,persekutuan (CV), maupun perseroan terbatas (PT). Secara teknis bisnis seperti ini dimiliki oleh orang atau sekelompok orang.

 

  • Sosial

Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhlukyang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.

 

 

 

B.Bentuk Kerjasama

 

  • Joint Venture

Joint venture adalah bentuk kerjasama antar beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat.

 

Contoh perusahaan yang melakukan joint venture adalah:

LG.Philips Components (joint venture antara LG dengan Philips)

 

NUMMI (joint venture antara General Motors dengan Toyota)

 

Penske Truck Leasing (joint venture antara GE dengan Penske)

 

Sony Ericsson (joint venture antara Sony dengan Ericsson)

 

  • Kartel

Kartel yaitu suatu kesepakatan (tertulis) antara beberapa perusahaan produsen dan lain-lain yang sejenis untuk mengatur dan mengendalikan berbagai hal, seperti harga, wilayah pemasaran dan sebagainya, dengan tujuan menekan persaingan dan meraih keuntungan.

 

Contoh perusahaan yang melakukan kartel adalah:

-Di Indonesia, kerjasama dalam bentuk kartel terjadi pada PT Semen Gresik, PT Holcim Indonesia dan PT Indocement, yang menguasai 88% pangsa pasar dan mampu untuk mengontrol harga semen di dalam negeri.

 

  • Trust/Merger

Merger adalah proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.

Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:

a. Merger Horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan Roti, merger perusahaan sepatu.

 

b. Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan.

 

Contohnya:Perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan peurusahaan mobil.

 

c. Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik, atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan Badan Usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.

 

Contoh perusahaan yang melakukan Trust/Marger adalah:

-Rabobank International Indonesia (RII) telah melakukan merger dengan Bank Haga dan Bank Hagakita setelah membeli saham mayoritas dua bank tersebut dari Grup Djarum tahun 2006. Bank Haga dan Bank Hagakita akan melebur ke Rabobank International Indonesia (RII) sebagai bank hasil penggabungan dari tiga bank.

 

  • Holding Company

Holding company adalah suatu perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain atau mengatur satu atau lebih perusahaan lain tersebut.

 

Contoh perusahaan yang melakukan Holding company adalah:

-PT Semen Gresik Tbk membentuk perusahaan induk (holding company) bagi Semen Gresik, Semen Padang, dan Semen Tonasa. Permodalan Semen Gresik masih yang paling kuat, sedangkan pertumbuhan kinerja Semen Padang dan Tonasa berada di peringkat terbawah sehingga PT Semen Gresik Tbk melakukan Holding company untuk meningkatkan kinerja perusahaannya.

 

C.Konflik dalam Organisasi

 

Perselisihan antara Pekerja Buruh

Pada akhir lalu pada awal tahun 2012 telah terjadi aksi demo besar-besaran buruh di kawasan industri bekasi dan sekitarnya. Hal ini terjadi para buruh menolak keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memerintahkan agar Gubernur Jawa Barat merevisi SK UMK tahun 2012. Upah buruh batal naik 30 persen dari UMK semula yaitu Rp1.491.000.

Para buruh yang kecewa atas pembatalam UMK merasa tidak terima, dan melakukan aksi demo dengan mengusung issu “pemiskinan” untuk menyebut upaya banding yang dilakukan Apindo yang tidak menaikan 30% UMR buruh.

 

            Aksi itu urung dilakukan setelah DPP Apindo Kabupaten Bekasi dengan Serikat Pekerja menyepakati beberapa poin dari pertemuan di Hotel Grand Sahid, Jakarta. Dalam kesepakatannya, DPP Apindo berjanji akan mencabut gugatannya di PTUN Bandung pada Kamis, 19 Januari 2012. Serikat Pekerja sepakat membatalkan rencana aksi demonstrasi tersebut.rnyata DPK Apindo Bekasi tak kunjung mencabut gugatannya di PTUN Bandung hingga waktu yang disepakati. Bahkan, para buruh menilai, kuasa penggugat tidak menunjukan itikad baik. Hingga pada Kamis, 26 Januari 2012, sidang PTUN Bandung membacakan putusan yang memenangkan gugatan DPK Apindo Bekasi. Majelis Hakim memerintahkan agar Gubernur Jabar merevisi SK UMK Tahun 2012. Tak pelak, para buruh pun langsung merespon dengan demo besar-besaran dengan memblokir rus tol Jakarta-Cikampek.

 

 

Penanggulangannya

Apindo melangsungkan rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, untuk menjelaskan akar permasalahan aksi mogok buruh ini.

         Diadakannya mediasi antara perwakilan buruh dengan Apindo dan melakukan negoisassi diantara kedua belah pihak

         Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akhirnya mencabut gugatan atas putusan revisi upah minimum provinsi (UMK) yang resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

         Dengan adanya kesepakatan baru ini, Hatta melanjutkan, maka Gubernur Jawa Barat akan mencabut upaya banding terhadap putusan PTUN Bandung. Dalam rapat tersebut hadir pula para pengusaha yang diwakili Apindo dan serikat pekerja yang diwakili oleh SPSI, FSPMI, GSPMII, dan FSBDSI.

        Hatta menjelaskan, kesepakatan besaran UMK tersebut akan direkomendasikan oleh Bupati Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat guna ditetapkan sebagai Upah Minimum Kabupaten Bekasi sebagai pengganti Keputusan Gubernur Jawa Barat sebelumnya, Sementara itu, bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu untuk memenuhi UMK sebagaimana Keputusan Gubernur Jawa Barat, diberikan kelonggaran untuk menyampaikan permohononan penangguhan UMK kepada Gubernur Jawa Barat.

         Guna menjaga suasana yang tetap kondusif dalam hubungan industrial dan menjaga iklim investasi serta daya saing industri Indonesia, maka Serikat Pekerja bersepakat bahwa kejadian ini yang pertama dan terakhir

         Setelah dikeluarkan kesepakatan bersama ini, akan dilakukan pembahasan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005 tentang Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dengan melakukan fact finding dan benchmark tentang pemberlakuan upah minimum yang berlangsung selama ini terkait dengan kepatuhan pemberi kerja melaksanakan upah minimum

·         Seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, kesepakatan itu adalah menetapkan UMK Bekasi Rp1.491.000. Untuk kelompok II ditetapkan sebesar Rp1.715.000 dan kelompok I senilai Rp1.849.000.

 

 

 

 

 

 

 

Sumber:

http://mdinova.blogspot.com/

http://wiedwiputri.wordpress.com/2013/01/30/organisasi-sosial/

-http://positivego.blogspot.com/2010/03/join-venture-akuisisi-dan-merger.html

-http://rezamaiueomanage.blogspot.com/2012/12/contoh-kasus-perselisihan-antara.html

 

Tentang wijayahalim4

Simple aja
Pos ini dipublikasikan di Uncategorized. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar